Direktur IndoPos Resmi Menjadi Tersangka
DETIKMERDEKA.COM,- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Indopos Intermedia Press RD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Penetapan tersangka bos koran sekaligus media online Indopos periode 2019-2021 pada 11 Januari 2024 itu berdasarkan proses penyelidikan selama tiga tahun.
"Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini," kata Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, pada, Selasa 23 Januari 2024.
RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 UU No 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.
Kamaruddin mengungkapkan penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.