Di duga Kriminalisasi, IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Mantan Direksi Jawa Pos
Di duga Kriminalisasi, IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Mantan Direksi Jawa Pos
DETIKMERDEKA.COM,- Eks petinggi Jawa Pos Group M Zainal Mutaqqin mendesak Jaksa Agung Burhanudin untuk menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto yang dinilai lambat memvonis dirinya yang menjadi terdakwa.
Melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan vonis tersebut terkait perkara pidana No 242 /pid /PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 yang salah satunya isi amarnya memerintahkan mengeluarkan terdakwa Zainal dari Rutan Balikpapan.
“Keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H. Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya,” ujar Sugeng dalam rilisnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Ia menjelaskan sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zainal 4 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara pidana No.481/Pid.B/2023/ Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim.
“Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan banding,” kata Sugeng yang juga menjabat Ketua Indonesia Police Watch (IPW).